Pelatihan Pembuatan Virgin Coconut Oil (VCO) bagi Kaum Perempuan di Kantor Kelurahan Nunumeu

oleh -Dibaca 98 Kali
Reporter: Tim
Editor: Redaksi
IMG 20241022 WA0169

MataTimor.com – TTS – Soe, 15-16 April 2024 Tim KKNT Kelurahan Nunumeu yang terdiri dari 16 Mahasiswa asal Institut Pendidikan Soe dan 4 Dosen Pendamping Lapangan melaksanakan PKM dengan tema “Pelatihan Pembuatan Virgin Coconut Oil (VCO) bagi Kaum Perempuan” pada tanggal 15-16 April 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Nunumeu Soe. Program ini dirancang untuk memberdayakan perempuan di kelurahan tersebut dengan memberikan keterampilan praktis dalam pembuatan VCO, yang memiliki potensi ekonomi tinggi di pasar lokal maupun internasional.

Dalam presentasinya, fasilitator Rosalina S. Son, S.Si., M.Pd mengatakan bahwa Kelapa merupakan salah satu komoditas yang banyak ditemukan di Nusa Tenggara Timur, khususnya di wilayah Soe. Potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan, terutama oleh kaum perempuan, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Virgin Coconut Oil (VCO) merupakan produk olahan kelapa yang bernilai tinggi dan dapat dipasarkan secara luas, baik sebagai bahan pangan maupun produk kecantikan.FB IMG 1728805607345 1

Namun, banyak perempuan di daerah ini yang belum memiliki pengetahuan atau keterampilan dalam memproduksi VCO secara mandiri. Oleh karena itu, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan praktis dalam pembuatan VCO, sehingga kaum perempuan dapat memanfaatkannya sebagai peluang usaha.
Program pelatihan ini bertujuan untuk:
1. Memberikan keterampilan teknis dalam pembuatan VCO melalui proses yang sederhana dan efisien.
2. Meningkatkan kemandirian ekonomi kaum perempuan dengan membuka peluang usaha berbasis sumber daya lokal.
3. Mendorong pemanfaatan sumber daya alam lokal secara optimal dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.