MK Kabulkan Eksepsi Paket Bumy, Pilkada TTS Berakhir, Ini Respon Tim Pemenangan

oleh -Dibaca 548 Kali
oleh
Picsart 25 02 05 22 56 11 828

MataTimor.com – TTS Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Tahun-Tallo. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan kemenangan pasangan Buce-Army atau yang dikenal dengan Paket Bumy, sebagai pemenang Pilkada TTS 2024. Keputusan MK ini disambut dengan syukur oleh Tim Pemenangan Paket Bumy yang langsung memberikan pernyataan resmi.

Ketua Tim Pemenangan Paket Bumy, Arsianus Nenobahan, menyatakan rasa syukur atas putusan MK tersebut.

“Yang pertama, kita bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Semua ini terjadi karena kemurahan Tuhan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada partai pengusung, partai koalisi, serta penyelenggara KPU dan Bawaslu yang telah mendukung jalannya Pilkada,” ujar politisi Gerindra yang merupakan wakil ketua DPRD TTS

Aris,sapaan akrab Arsianus Nenobahan juga menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan putusan dengan seadil-adilnya. Selain itu, rasa terima kasih juga ditujukan kepada seluruh relawan, keluarga besar Paket Bumy, dan masyarakat TTS yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan Buce-Army.

Lebih lanjut Ia menekankan bahwa dengan berakhirnya proses sengketa di MK, maka Pilkada TTS sudah selesai. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih demi kemajuan TTS ke depan.

“Tidak ada lagi pasangan nomor 4, 3, 2, atau 1. Mari kita bersatu mendukung Pak Buce dan Pak Army sebagai pemimpin kita semua. TTS menghadapi tantangan besar, termasuk masalah stunting dan kemiskinan ekstrem. Kita perlu mendukung program-program yang bisa membawa perubahan, terutama program makan bergizi gratis yang merupakan bagian dari program nasional Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Senada dengan Ketua Tim, Sekretaris Tim Pemenangan Paket Bumy, Marthen Natonis,S.Hut.,M.Si juga menegaskan bahwa putusan MK ini adalah awal dari perjuangan lima tahun ke depan.

“Keputusan MK hari ini merupakan titik awal bagi Paket Bumy untuk mulai bekerja mewujudkan visi dan misi mereka dalam memimpin TTS,” Jelas Politisi Perindo itu

Lebih lanjut dikatakan ” Sebagai bagian dari Koalisi Pengusung dan Tim Pemenangan Paket Bumy, kami optomis bahwa putusan MK hari ini adalah titik awal pembangunan TTS di bawah kepemimpinan Putera-putera terbaik TTS yang bertangan dingin dan ini bukan sekedar nandat,Kami yakin bahwa TTS pasti mengalami perubahan besar yang signifikan”, jelas Marthen yang juga Ketua Komisi I DPRD TTS

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Paket Bumy, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA, menjelaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik kliennya, tetapi juga kemenangan bagi seluruh masyarakat TTS.

“Mereka seharusnya mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari, tetapi ternyata diajukan setelah tenggat waktu. Karena itu, eksepsi yang kami ajukan mengenai permohonan yang sudah lewat waktu dikabulkan oleh MK,” ungkap Fransisco melalui pesan WhatsApp kepada matatimor.com.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo, delapan hakim konstitusi secara bulat menolak permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Selain itu, MK juga menolak eksepsi pemohon untuk bagian lainnya.

“Dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan keputusan ini, kemenangan Paket Bumy semakin kuat dan sah di mata hukum. KPU selanjutnya akan menetapkan pasangan Buce-Army sebagai Bupati dan Wakil Bupati TTS periode 2024-2029.