Dony mengungkapkan keprihatinan terhadap perlakuan KPU yang mengundang hanya dua media cetak tanpa perwakilan lokal. “Kami sebagai media lokal memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang konteks dan dinamika daerah. Keterlibatan kami sangat penting untuk memastikan informasi disampaikan secara akurat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tidak semua masyarakat dapat mengakses platform digital seperti YouTube KPU, sehingga informasi dari media lokal menjadi sangat penting. “Pemberitaan kami bisa diakses melalui berbagai platform seperti WhatsApp, Facebook, dan TikTok. Ketidakadilan yang dialami wartawan lokal mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap kami,” tambah Dony.
Sebagai bagian dari tanggapannya, Dony berharap situasi ini dapat menjadi perhatian KPU NTT dan KPU RI. “Kami berharap agar KPU lebih membuka diri dan berkomunikasi dengan wartawan lokal, sehingga semua pihak dapat berkontribusi dalam proses demokrasi yang transparan dan inklusif,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.