MataTimor.com – TTS Dony Tanoen, seorang pegiat media di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), memberikan tanggapan serius terkait insiden yang melibatkan wartawan lokal dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS. Tanggapan ini muncul setelah para jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan (Forwan) TTS dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) TTS memutuskan untuk memboikot seluruh pemberitaan yang berkaitan dengan KPU TTS.
Dony menilai insiden tersebut mencerminkan ketidakpahaman KPU terhadap peran penting media dalam proses demokrasi. “Peran media tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai kontrol sosial yang mendukung transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya. Ia merujuk pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 3, yang menekankan fungsi media dalam memberikan informasi, pendidikan, dan mengawasi penyelenggaraan negara.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.