Mantan Outsourcing Bongkar Dugaan Manipulasi Data PPPK di DPRD TTS

oleh -Dibaca 1,394 Kali
oleh
IMG 20250216 WA0081

MataTimor.com – TTS – Dugaan manipulasi data dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kian menjadi sorotan. Sejumlah nama tenaga outsourcing yang sebelumnya tidak terdaftar sebagai tenaga non-ASN, tiba-tiba muncul dalam database setelah seleksi PPPK dibuka.

Iswandy Godlief Dominggus Lona, mantan tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD TTS periode 2020–2023, mengaku mengetahui betul siapa saja yang pernah bekerja di lingkungan DPRD. Ia merasa janggal dengan keberadaan beberapa nama yang tiba-tiba masuk sebagai tenaga non-ASN.

“Saya bekerja selama tiga tahun sebagai tenaga outsourcing melalui PT Trigama Group. Saya tahu persis siapa yang benar-benar bekerja di DPRD dan siapa yang tidak. Tapi sekarang, ada beberapa nama yang tiba-tiba muncul sebagai tenaga non-ASN. Ini jelas tidak masuk akal,” ungkap Iswandy.

Menurutnya, pengalihan status tenaga outsourcing menjadi tenaga non-ASN ini bertentangan dengan aturan, karena sejak 2022 pemerintah telah melarang rekrutmen tenaga honorer baru.

“Kontrak kami dengan PT Trigama Group selalu diperbarui setiap tahun. Sejak 2022, pemerintah melarang rekrutmen tenaga honorer atau non-ASN. Jadi bagaimana mungkin mereka bisa beralih status? Ini bukan soal iri, tapi soal keadilan bagi masyarakat yang juga butuh pekerjaan,” tegasnya.

Ketua Forum Pemerhati Pembangunan dan Demokrasi Timor, Doni Tanoen, menilai jika dugaan manipulasi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ini benar terjadi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang melanggar aturan seleksi PPPK.

“Mereka ini bukan tenaga honorer, tetapi tenaga kontrak pihak ketiga. Jika mereka baru dialihkan ke tenaga honorer sejak 1 Januari 2024, maka mereka belum memenuhi syarat minimal dua tahun kerja sesuai aturan. Jangan sampai aturan ini hanya berlaku di DPRD, sedangkan di instansi lain tidak,” kata Doni.

Doni juga mengkritik DPRD yang terkesan pasif dalam menangani dugaan pelanggaran ini.

“Ketika ada kepala sekolah yang membuat SPTJM untuk pelamar yang tidak memenuhi syarat, DPRD langsung memanggil BKPSDMD dan Dinas Pendidikan untuk RDP. Tapi kenapa saat ini terjadi di Sekretariat DPRD, tidak ada tindakan apa pun?” kritiknya.

Ia menegaskan bahwa jika masalah ini tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Siapa pun yang mengeluarkan SPTJM harus bertanggung jawab secara hukum. Jika nanti para tenaga outsourcing ini tidak lulus atau dianulir dari seleksi PPPK, maka DPRD harus memberikan solusi agar mereka tetap bisa bekerja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek, menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Komisi I DPRD TTS, status tenaga outsourcing di DPRD telah dialihkan menjadi tenaga honorer sejak 2022/2023. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada rekrutmen tenaga honorer baru pada periode tersebut.

“Sesuai hasil klarifikasi kami, status mereka sudah dialihkan ke tenaga honorer sejak 2022/2023. Tetapi, tenaga outsourcing memang tidak bisa langsung mengikuti seleksi PPPK,” ujarnya.

Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan manipulasi data ini, Sekretaris DPRD TTS, Alberth D. I. Boimau, memilih untuk tidak memberikan komentar.

Ia menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan DPRD sebelum memberikan keterangan resmi. Namun, dalam rapat klarifikasi dengan Komisi I DPRD TTS, beredar informasi bahwa Sekwan sempat menyebut dugaan manipulasi ini sebagai “bahasa media”, yang kemudian ia minta agar tidak dipublikasikan.

Saat wartawan kembali menghubunginya pada Kamis, 13 Februari 2025, ia hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan teks: “No comment.”