KLHS-RPJMD : Bupati Terpilih Diharapkan Punya Visi Berkelanjutan

oleh -Dibaca 435 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Picsart 24 10 17 09 22 27 610
Foto Istimewa

Sebagai bagian dari tahapan penyusunan KLHS, pada Selasa lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTS menggelar rapat Kick Off Meeting di Aula Hotel Timor Megah. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan TNI, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri, serta pimpinan perangkat daerah, BUMN/BUMD, dan organisasi non-pemerintah. PJ Bupati TTS, yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah, Agnes L. S. Fobia, S.Sos., M.Si, menekankan pentingnya KLHS sebagai bagian dari proses pembangunan yang mengutamakan prinsip keberlanjutan. Fobia menegaskan bahwa KLHS adalah proses yang bersifat sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan dan program daerah yang disusun dapat mendukung pembangunan berkelanjutan. “KLHS bertujuan untuk menjamin bahwa semua kebijakan pembangunan daerah berorientasi pada tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. Selain itu, ia menjelaskan bahwa KLHS ini tidak hanya memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, tetapi juga menyesuaikan RPJMD dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTS, Martelens Ch. Liu, ST, MT, menambahkan bahwa KLHS adalah bagian tak terpisahkan dari penyusunan RPJMD yang akan berlangsung pada 2025-2029. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan KLHS tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam setiap kebijakan daerah. “KLHS ini akan memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan, rencana, dan program yang akan dimasukkan dalam RPJMD,” ujar Martelens.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.