KIPDA TTS Kecam Keras Tindakan Rudapaksa terhadap Penyandang Disabilitas di Noemeto

Ilustrasi korban pemerkosaan. Ayah tiri yang memperkosa anak tirinya hingga hamil
Shares

SoE – Matatimor.com ][ Komite Penyandang Disabilitas (KIPDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyatakan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial DN (50) terhadap anak tirinya JN (20), yang merupakan penyandang disabilitas intelektual, di Desa Noemeto, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur.

Ketua KIPDA TTS, Sanu Nuban, kepada MataTimor.com pada Selasa (1/7/2025), mengatakan bahwa peristiwa ini sangat melukai dan mencederai semangat perlindungan terhadap penyandang disabilitas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kejadian ini sangat mencederai semangat perlindungan terhadap penyandang disabilitas. KIPDA TTS mengecam dan mengutuk dengan keras tindakan tidak manusiawi ini. Kami mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan tuntas,” ujar Sanu.

Sanu juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE atas pendampingan dan advokasi yang telah diberikan kepada korban. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di wilayah TTS masih tergolong tinggi, dan seringkali pelakunya adalah orang-orang terdekat korban.

Baca Juga  Doni Tanoen, Kepala Desa Bisa Dicopot, Kenapa Perangkat Desa Tidak?

“Ini menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa penyandang disabilitas sangat rentan terhadap kekerasan, terutama dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung mereka,” tambah Sanu.

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban mencurigai adanya perubahan fisik pada anaknya, seperti tidak mengalami menstruasi sejak Maret 2025 serta perut yang semakin membesar. Kecurigaan ini mendorong keluarga untuk bertanya langsung kepada korban.

Korban, yang mengalami keterbatasan intelektual akibat kejadian masa kecil, mengaku bahwa DN, ayah tirinya, kerap memanggil dan menyetubuhinya saat ibunya tidak berada di rumah. Karena kondisi kognitif korban yang kesulitan mengingat dan menyampaikan informasi secara konsisten, keluarga memutuskan untuk merekam pengakuan tersebut sebagai bukti.

Baca Juga  Ratusan Atlet Taekwondo Kabupaten TTS Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Periode Pertama 2024

Sang ibu kemudian menghubungi Babinsa Desa Noemeto dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi telah diterima oleh Polres TTS dengan nomor: LP/B/263/VII/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR

Tanggal: 1 Juli 2025, pukul 23.55 WITA.

DN diduga melanggar Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946. Berdasarkan laporan tersebut, tindakan kekerasan seksual ini diduga dilakukan berulang kali oleh pelaku dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya.

Saat ini, penyelidikan tengah dilakukan oleh Polres TTS, dan pihak keluarga bersama YSSP terus mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan. KIPDA TTS juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi proses hukum dan rehabilitasi korban.