MataTimor.com – TTS – Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Mordekai Liu, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Daerah (Pemda) TTS yang telah melantik kembali tiga kepala desa yang sebelumnya dinonaktifkan akibat belum menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tiga desa yang kini kembali memiliki kepala desa definitif adalah Desa Fatuoni, Desa Biloto, dan Desa Oebaki.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati TTS, Seperius Edison Sipa, juga melantik dua orang penjabat kepala desa untuk Desa Pana dan Desa Noesiu, yang masa jabatan kepala desa sebelumnya telah berakhir. Langkah ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten TTS, yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, sekaligus memberikan kesempatan bagi desa yang telah memenuhi kewajiban administrasinya.
Kepada matatimor.com, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, menyatakan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pj. Bupati Seperius Edison Sipa patut diapresiasi, karena menunjukkan konsistensi dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Kita memberikan apresiasi karena Pj. Bupati TTS berkomitmen untuk mengaktifkan kembali para kepala desa yang telah menyelesaikan SPJ mereka. Ini membuktikan bahwa aturan dijalankan dengan adil dan transparan, serta menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi mereka,” ujar Mordekai.
Diketahui, pada tahun 2024 lalu, sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten TTS dinonaktifkan sebagai sanksi karena tidak menyelesaikan SPJ tepat waktu. Saat itu, Pj. Bupati berjanji bahwa desa yang telah menyelesaikan laporan administrasi mereka akan kembali diaktifkan. Kini, setelah satu tahun berlalu, sebanyak lima desa telah memenuhi persyaratan dan kembali mendapatkan kepemimpinan yang sah.
Dengan pelantikan ini, masih tersisa 10 desa lain yang hingga kini belum menyelesaikan SPJ mereka. Ketua DPRD berharap bahwa desa-desa tersebut dapat segera menyelesaikan kewajiban mereka agar roda pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan dengan normal dan masyarakat tidak mengalami hambatan dalam mendapatkan pelayanan publik.
Selain menegaskan pentingnya disiplin dalam pengelolaan administrasi keuangan desa, Mordekai Liu juga berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lain yang masih tertunda dalam menyelesaikan SPJ mereka.
“Semoga ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi mereka. Kita tidak ingin ada desa yang terus mengalami kendala dalam pengelolaan pemerintahan hanya karena keterlambatan dalam menyelesaikan SPJ. Saya berharap mereka segera menyelesaikannya agar dapat kembali diaktifkan seperti lima desa yang sudah dilantik hari ini,” tegasnya.
Menurut Mordekai, pengalaman ini harus dijadikan pelajaran penting bagi semua kepala desa di Kabupaten TTS. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan tepat waktu, agar tidak menghambat proses administrasi maupun kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat desa.
“Ini bukan hanya tentang jabatan, tapi juga tanggung jawab kepada masyarakat. Jika SPJ tidak diselesaikan tepat waktu, anggaran desa bisa tertahan dan akhirnya masyarakat yang dirugikan. Oleh karena itu, kepala desa harus lebih disiplin dalam hal administrasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama , Ketua DPRD TTS juga memberikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten TTS, yang selama ini aktif melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait penyelesaian masalah 15 desa yang sempat dinonaktifkan.
“Kita juga memberi apresiasi kepada Komisi I DPRD TTS, baik dari pimpinan maupun anggota, yang terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait dan turun langsung ke beberapa desa. Mereka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dengan baik, sehingga hari ini sudah ada lima desa yang diaktifkan kembali. Saya berharap Komisi I terus membangun komunikasi agar desa-desa yang tersisa bisa segera menyelesaikan administrasi mereka dan kembali dilantik,” ujarnya.
Mordekai menilai bahwa peran DPRD, khususnya Komisi I yang bermitra langsung dengan pemerintah daerah, sangat penting dalam menyelesaikan persoalan administrasi di tingkat desa. Pendekatan yang dilakukan oleh Komisi I, baik melalui komunikasi langsung dengan pihak desa maupun dengan DPMD, menjadi faktor pendukung dalam penyelesaian masalah ini.
Dengan sisa 10 desa yang masih menunggu pelantikan, Mordekai berharap agar koordinasi antara DPRD, Pemda, dan desa-desa terkait terus ditingkatkan agar proses administrasi bisa berjalan dengan lebih cepat dan efisien.
Sebagai penutup, Ketua DPRD TTS mengingatkan kepada tiga kepala desa yang baru saja diaktifkan kembali serta dua penjabat kepala desa yang baru dilantik agar menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menjalankan tugas mereka.
“Pada prinsipnya, kita bersyukur karena hari ini, Senin 3 Februari, kader-kader ini kembali aktif. Namun, pesan saya untuk kepala desa yang diaktifkan kembali dan penjabat kepala desa yang baru dilantik, jadikan hal ini sebagai motivasi dan pembelajaran agar ke depan tidak terjadi lagi keterlambatan dalam menyelesaikan administrasi. Jangan sampai kejadian serupa terulang, karena dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat desa,” tutupnya.
Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan di tingkat desa dapat kembali berjalan dengan normal, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal, dan desa-desa yang masih tertunda dalam menyelesaikan administrasi segera menyusul untuk kembali diaktifkan.