TTS – MataTimor.com – Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini menjadi sorotan tajam. Banyak guru honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di sekolah negeri merasa kecewa dan mengeluhkan ketidakadilan dalam proses seleksi. Fenomena ini diawali dengan mencuatnya dugaan bahwa sejumlah guru yang tidak memenuhi syarat tiba-tiba muncul dalam daftar calon peserta PPPK, bahkan tanpa pengalaman mengajar di sekolah yang mereka daftarkan.
Cerita ini bermula dari pengakuan seorang kepala sekolah yang secara terang-terangan menyebut telah “menitipkan” nama keponakannya untuk ikut serta dalam seleksi PPPK. Kejadian ini membuat banyak guru honorer mulai bersuara, mempertanyakan sistem seleksi yang berlangsung. Mereka yang telah mengabdi hingga satu dekade atau lebih, merasa tidak diakomodasi dalam daftar seleksi, sementara beberapa nama baru yang belum memenuhi syarat malah berhasil masuk.
Menurut aturan yang berlaku, seorang guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebelum dapat mengikuti seleksi PPPK. Terdaftar di Dapodik memerlukan minimal dua tahun masa pengabdian di sekolah negeri. Namun, yang terjadi di TTS sebaliknya—banyak nama yang baru bekerja kurang dari satu tahun sudah muncul dalam daftar peserta seleksi PPPK. Parahnya lagi, beberapa nama bahkan tidak pernah mengabdi di sekolah negeri manapun, yang lantas menimbulkan kecurigaan dan kemarahan di kalangan para guru honorer.
Bagi guru-guru honorer di sekolah swasta, situasinya menjadi lebih kompleks. Mereka tidak dapat mendaftar sebagai peserta PPPK karena proses seleksi ini hanya diperuntukkan bagi guru di sekolah negeri. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang nasib para guru swasta yang selama ini juga mengabdi di Kabupaten TTS.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.