Piterzius juga menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan manipulasi data akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum di kemudian hari. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan bagi seluruh guru yang telah lama mengabdi dan layak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Sementara itu, Musa Benu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, memastikan bahwa proses uji publik masih berlangsung dan akan segera mengeluarkan nama-nama yang tidak memenuhi syarat. “Kami sedang memeriksa kembali, dan nama-nama yang terbukti sebagai titipan, terutama dari sekolah swasta, akan dikeluarkan dari daftar uji publik,” ungkap Musa.
Dalam beberapa hari mendatang, Kabupaten TTS akan menghadapi penentuan penting dalam proses seleksi PPPK. Para guru dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan ketidakberesan yang mereka temui. Harapannya, proses ini berjalan transparan dan adil, sehingga mereka yang telah lama mengabdi dapat meraih keadilan yang selama ini mereka perjuangkan.