Dari uraian laporan, Simon Petrus Lopo diduga memukuli korban menggunakan tangan serta menikam dengan sebilah pisau. Akibat insiden tersebut, korban Yesaya Imanuel Tafuli dan istrinya, Nonci Tsu, mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Setelah peristiwa tersebut, korban segera melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Amanatun Utara untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 351 Ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
hingga berita ini diturunkan kepala Desa Muna belum berhasil dikonfirmasi saat di hubungi via telefon, nomor sang kades berada di luar jangkauan.