Himbauan kepada Kaum Milenial: Bijaklah dalam Menggunakan MiChat

oleh -Dibaca 395 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Editor: Redaksi
images 2024 10 09T215820.760
Foto Istimewa

TTS – MATATIMOR.COM – MiChat adalah salah satu aplikasi pesan instan yang kian populer, terutama di kalangan kaum milenial. Sama seperti aplikasi pesan lainnya seperti WhatsApp dan Telegram, MiChat memungkinkan penggunanya untuk mengirim pesan teks, suara, gambar, dan video dengan mudah dan gratis melalui internet. Yang membedakan MiChat dari aplikasi sejenis adalah fitur “Teman di Sekitar,” yang memungkinkan penggunanya menemukan orang-orang yang berada di lokasi terdekat. Fitur ini menarik bagi banyak pengguna yang ingin memperluas pertemanan atau mengenal orang baru di sekitar mereka.

Namun, ada sisi lain dari aplikasi ini yang patut diperhatikan. Beberapa waktu terakhir, aplikasi MiChat sering kali dikaitkan dengan aktivitas yang kurang etis, termasuk spam dan penyalahgunaan dalam berinteraksi secara daring. Penting bagi kaum milenial untuk bijak dalam menggunakan aplikasi ini, terutama dalam menjaga privasi dan berhati-hati dalam memilih siapa yang diajak berkomunikasi. Tanpa disadari, kita sering kali membuka pintu bagi potensi bahaya saat berinteraksi dengan orang-orang yang tidak dikenal.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh matatimor.com, penggunaan MiChat di daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan meningkat signifikan, terutama di kalangan generasi muda. Ketika tim media melakukan penelitian lebih lanjut, ada dua tanggapan yang cukup kontras mengenai penggunaan aplikasi ini. Beberapa pengguna memberikan tanggapan positif, menyatakan bahwa mereka menggunakan MiChat semata-mata untuk mencari teman baru. Ini tentu merupakan tujuan yang baik dan sejalan dengan fitur utama aplikasi.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.