SoE – MataTimor.com ][ Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni E. Tanoen, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) yang baru. Dalam pernyataannya, Doni berharap kehadiran pimpinan baru di tubuh Polres TTS menjadi titik awal lahirnya semangat dan energi baru dalam penegakan hukum yang lebih adil dan profesional.
“Selamat datang kepada Bapak Kapolres yang baru. Kami dari FPDT, mewakili suara masyarakat TTS, berharap kehadiran Bapak membawa angin segar dalam upaya penegakan hukum di TTS yang selama ini kami nilai masih belum maksimal,” ujar Doni kepada wartawan yang pada Minggu, 13 Juli 2025.
Doni menyoroti kondisi TTS yang memiliki APBD terbesar di NTT yakni Rp1,7 triliun, namun ironisnya masih menyandang predikat sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem dan angka stunting tertinggi. Ia menilai, lemahnya kepastian hukum turut berkontribusi dalam memperparah kondisi sosial-ekonomi tersebut.
Beberapa persoalan hukum yang menjadi sorotan FPDT antara lain dugaan korupsi Dana Desa Enoneontes, pengadaan internet desa, serta kasus dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD TTS dalam program PPPK tenaga outsourcing yang diduga merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, FPDT juga menyoroti hilangnya aset pemerintah di tiga rumah jabatan pimpinan DPRD TTS periode 2019 – 2024. Menurut Doni, seluruh laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres TTS dan kini berada di tangan Unit Tipikor. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Doni menegaskan, hukum seharusnya ditegakkan tanpa tebang pilih. Ia mengkritik keras kecenderungan aparat penegak hukum yang sigap menangani kasus-kasus kecil di tingkat desa, tetapi lamban bahkan terkesan menghindar ketika berhadapan dengan aktor-aktor politik dan pejabat tinggi.
“Jangan sampai Dana Desa cepat diproses, tapi kasus yang melibatkan elite justru diam di tempat. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Meski mengkritisi, Doni juga memberikan apresiasi kepada Unit Tipikor Polres TTS yang telah berhasil mengungkap dugaan korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan TTS. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan NTT, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5,6 miliar. Namun dua tersangka justru diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Kupang.
“Kami mendapat informasi bahwa Kejari TTS sebagai jaksa penuntut telah mengajukan kasasi. Kami mendesak agar Polres dan Kejari TTS terus bersinergi mengawal proses hukum ini secara serius,” kata Doni.
Ia juga berharap agar komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diimplementasikan hingga ke akar birokrasi di daerah.
Mengakhiri pernyataannya, Doni menyatakan dukungan terhadap sinergi antara Kapolres TTS yang baru dengan jajaran Forkopimda. Namun ia menekankan bahwa semangat kerja sama tidak boleh mengorbankan independensi penegakan hukum.
“Sinergi itu hal yang baik, tetapi penegakan hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan. Jangan sampai jabatan atau kekuatan politik membungkam kebenaran,” tutupnya