Site icon MataTimor.Com

Forum Pemerhati Demokrasi Beri Apresiasi Kepada Polres dan Kejari TTS

Picsart 24 12 10 11 33 38 552

Foto Doni Tanoen

MataTimor.com –  SOE -TTS – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2024, dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”, Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergitas antara Polres TTS dan Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS. Momentum ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan korupsi dapat diwujudkan melalui tindakan konkret, bukan hanya sekadar slogan.

Ketua FPD, Dony Tanoen, menyoroti langkah nyata yang dilakukan Polres TTS dan Kejari TTS dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi sebesar Rp6,4 miliar. Pada Senin (9/12), dilakukan penyerahan tahap II berupa dua tersangka beserta barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai. Barang bukti tersebut diterima oleh Kejari TTS yang langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk menjalani persidangan.

Dony Tanoen menyampaikan apresiasi kepada penyidik tindak pidana korupsi Polres TTS atas kerja keras mereka hingga kasus ini mencapai tahap P21. Dia juga mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari TTS dalam membangun sinergitas antar institusi penegak hukum.

“Setelah hampir dua tahun proses panjang, akhirnya kasus ini menemukan titik terang. Sinergitas antara Polres TTS dan Kejari TTS patut diapresiasi,” ujar Dony.

Dia berharap, keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi penegakan hukum di wilayah TTS, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga :

Kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan dana kapitasi sebesar Rp6.494.826.219,00 yang telah diterima dari BPJS sejak Januari 2014. Beberapa alokasi dana yang dipermasalahkan meliputi:

– Rp.2,9 miliar yang dilaporkan telah dipinjamkan.

– Rp.771 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

– Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, seperti pelatihan atau seminar di Kota Kupang yang dilaksanakan oleh pihak tanpa izin resmi atau badan hukum.

Dony juga mempertanyakan peran para pejabat terkait, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu. Dia mengungkapkan kejanggalan dalam pengelolaan dana, seperti penunjukan bendahara pengelola dana kapitasi melalui SK Bupati yang baru diterbitkan pada Oktober 2014, meskipun dana tersebut telah tersedia sejak awal tahun.

“Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan dana yang perlu diusut lebih dalam,” tegasnya.

Dony juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak adil dan mengusut aliran dana tersebut hingga tuntas. “Siapa saja yang menikmati dana itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pihak-pihak yang menyetujui transfer dana tanpa landasan hukum yang jelas,” ujarnya.

Dony juga berharap ada tambahan tersangka dalam kasus ini, karena publik mempertanyakan keterlibatan berbagai pihak dalam aliran dana yang dinilai tidak transparan ini.

“Kami menunggu tindak lanjut penyidik. Publik berhak mendapatkan jawaban atas kasus yang telah lama menjadi sorotan ini,” tutup Dony.

Hari Anti Korupsi Sedunia ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, yang harus diwujudkan melalui langkah nyata demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan bersih dari praktik korupsi. Sinergitas antara Polres TTS dan Kejari TTS memberikan harapan baru bagi masyarakat TTS bahwa keadilan dapat ditegakkan, meskipun membutuhkan proses panjang dan kerja keras.

Exit mobile version