Bersikap Sabar dan Pengertian: Jika nasabah mengalami kesulitan membayar, petugas diharapkan untuk bersikap empati dan mendengarkan keluhan mereka. Solusi pembayaran yang lebih ringan dapat didiskusikan sebagai alternatif.
Patuhi Prosedur Penagihan yang Berlaku: Pastikan bahwa proses penagihan sudah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh koperasi dan tidak melanggar aturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
3. Hak dan Kewajiban Nasabah
Nasabah memiliki kewajiban untuk membayar hutang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Namun, nasabah juga memiliki hak untuk diperlakukan secara hormat. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh nasabah:
Transparansi dalam Penyelesaian Hutang: Jika mengalami kesulitan keuangan, sebaiknya nasabah berbicara langsung dengan pihak koperasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan, seperti restrukturisasi hutang.
Menghormati Kesepakatan Awal: Nasabah sebaiknya memahami dan mematuhi syarat-syarat pembayaran agar terhindar dari konflik yang tidak perlu.
Berkomunikasi Secara Terbuka: Hubungi koperasi apabila ada kesulitan membayar angsuran sehingga dapat didiskusikan alternatif penyelesaian.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.