Empat Desa di TTS Sudah Salurkan Dana Desa Tahap Satu 2025, Bagaimana dengan yang Lain?

oleh
oleh
Kepala Dinas PMD : Drs. Christian M. Tlonaen - Foto
Shares

MataTimor.com – TTS – Hingga pertengahan Maret 2025, hanya empat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT, yang telah berhasil menyalurkan Dana Desa tahap pertama. Keempat desa tersebut adalah Desa Neke, Desa Pene Utara, Desa Tobu, dan Desa Noenoni. Keberhasilan ini menjadikan mereka sebagai desa-desa pertama di Provinsi NTT yang mencairkan Dana Desa tahap satu, bahkan lebih cepat dari banyak desa lain di kabupaten lain.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) TTS, Drs. Christian M. Tlonaen, keberhasilan empat desa ini tak lepas dari penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang mempermudah pencairan dana. “Ini semua karena dukungan penuh terhadap Siskeudes, yang memungkinkan administrasi keuangan desa menjadi lebih transparan dan cepat,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Namun, pertanyaan besar kini muncul: Apa kabar ratusan desa lainnya di Kabupaten TTS? Mengapa mereka belum juga menyalurkan Dana Desa?

Selain empat desa yang telah disalurkan dana desanya, saat ini terdapat 64 desa yang sudah menyelesaikan SPJ tahun anggaran 2024 dan sedang dalam proses evaluasi serta asistensi RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2025. Sementara itu, 202 desa lainnya masih dalam tahap penyelesaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2024 sebelum masuk ke tahap evaluasi dokumen perencanaan 2025.

Kepala Dinas PMD menegaskan bahwa keterlambatan ini perlu segera diatasi. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), batas waktu penyaluran Dana Desa tahap satu adalah hingga 15 Juni 2025. Jika tidak segera diproses, risiko gagal salur bisa terjadi, seperti yang dialami 15 desa di tahun 2024.

Untuk mencegah keterlambatan ini, Dinas PMD telah mengeluarkan surat teguran dan imbauan kepada seluruh desa agar segera mempercepat penyelesaian administrasi keuangan mereka. “Bagi saya, lebih cepat lebih baik, sehingga kita bisa mengantisipasi kemungkinan gagal salur,” tegas Christian.

Dalam upaya mempercepat proses pencairan, Dinas PMD telah mengadakan rapat koordinasi dengan Koordinator Tenaga Pendamping Desa dan Tenaga Ahli. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam mendampingi desa-desa agar bisa segera menyelesaikan dokumen perencanaan anggaran kegiatan mereka.

“Kami meminta agar teman-teman pendamping desa benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan sungguh-sungguh membantu desa dalam menyiapkan dokumen perencanaan kegiatan desa dan pengelolaan administrasi keuangan,” ujar Christian.

Ia juga berharap, keterlambatan tahun lalu bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Mudah-mudahan pengalaman tahun lalu menjadi edukasi bagi kita semua, agar kita bisa memperbaiki niat, perilaku, dan sistem pengelolaan keuangan desa ke depan. Pada prinsipnya, kita harus jujur, terbuka, dan optimis untuk keluar dari permasalahan yang terus berulang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan desa-desa lain di TTS akan menyusul dalam penyaluran Dana Desa tahap pertama. Waktu terus berjalan, dan batas akhir Juni 2025 semakin dekat. Jika tidak segera dipercepat, ratusan desa di Kabupaten TTS berisiko menghadapi keterlambatan pembangunan akibat dana yang belum tersalurkan.

Kini, bola ada di tangan para kepala desa dan perangkat desa. Akankah mereka segera bergerak menyelesaikan administrasi keuangan agar tidak mengalami nasib yang sama seperti 15 desa yang gagal menerima dana tahun lalu? Ataukah keterlambatan ini akan terus berulang, menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat?

No More Posts Available.

No more pages to load.