Pelantikan Denny Nubatonis sebagai Penjabat Sekda TTS berlandaskan pada Pasal 214 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang masa jabatan Penjabat Sekda. “Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan, atau 3 bulan jika terjadi kekosongan,” jelas Bupati.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi Sekretaris Daerah yang menjadi ujung tombak dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administratif di pemerintahan daerah. Penjabat Sekda memiliki peran strategis dalam membantu Kepala Daerah, serta memastikan pelaksanaan program-program prioritas daerah berjalan dengan baik.