Edison Sipa Lantik Denny Nubatonis Sebagai Penjabat Sekda TTS

oleh -Dibaca 2,389 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Picsart 24 10 22 12 56 58 154
Foto : Pj. Bupati TTS Saat Melantik Denny Nubatonis Menjadi Pj. Sekda TTS

Pelantikan Denny Nubatonis sebagai Penjabat Sekda TTS berlandaskan pada Pasal 214 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang masa jabatan Penjabat Sekda. “Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah berhalangan, atau 3 bulan jika terjadi kekosongan,” jelas Bupati.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi Sekretaris Daerah yang menjadi ujung tombak dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administratif di pemerintahan daerah. Penjabat Sekda memiliki peran strategis dalam membantu Kepala Daerah, serta memastikan pelaksanaan program-program prioritas daerah berjalan dengan baik.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.