Edison Sipa Lantik Denny Nubatonis Sebagai Penjabat Sekda TTS

oleh -Dibaca 2,250 Kali
Reporter: Rhey Natonis
Picsart 24 10 22 12 56 58 154
Foto : Pj. Bupati TTS Saat Melantik Denny Nubatonis Menjadi Pj. Sekda TTS

MataTimor.com – TTS – Pj. Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, secara resmi melantik Denny Nubatonis, S.Sos, M.Si, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menggantikan Yohanis Lakapu, SE. Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam upacara pengambilan sumpah/ janji yang berlangsung di ruang rapat Bupati TTS pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam upacara yang khidmat tersebut, beberapa pejabat penting juga dilantik, di antaranya Yohanis Lakapu yang dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Asisten III dan Linda Fobia dilantik sebagai Asisten I. Upacara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di TTS, termasuk Wakil Ketua DPRD TTS Yoksan Benu, Ketua Pengadilan Negeri Soe, Kepala Kantor Agama Negeri TTS, serta perwakilan dari Polres TTS, Kodim 1621/TTS, dan para pimpinan OPD, asisten, staf ahli, serta Pdt. Hendrik Lomi Wadu, S.Th yang bertugas sebagai rohaniawan dalam upacara tersebut.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si, menyampaikan ucapan selamat kepada Denny Nubatonis atas pelantikannya sebagai Penjabat Sekretaris Daerah yang baru. “Harapan kami, selaku pimpinan daerah Kabupaten, dan tentunya harapan seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan, kiranya amanah yang akan diemban nantinya dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ungkapnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Yohanis Lakapu, SE, yang telah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Daerah sejak 18 Maret 2024 hingga 18 September 2024. “Kami menghargai dedikasi Bapak Yohanis Lakapu dalam menjalankan tugas dengan baik,” tambahnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.