Dukung Atlet Berprestasi, Pemda TTS Salurkan Bonus 100 Juta Rupiah

oleh -Dibaca 630 Kali
Reporter: Rhey Natonis
IMG 20241021 WA0003
Foto Bersama Para Atlet dan PJ. Bupati TTS serta sejumlah pimpinan OPD

Mata-Timor.com – TTS – 21 Oktober 2024, Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan (Pemda TTS) memberikan penghargaan yang luar biasa bagi atlet-atlet yang berhasil mengharumkan nama daerah dalam ajang PON Aceh-Sumut dan Paralimpik Solo 2024. Total bonus yang diberikan mencapai 100 juta rupiah, sebagai bentuk apresiasi atas prestasi gemilang mereka.

Sebanyak 20 atlet yang berlaga di dua ajang besar ini menerima bonus yang beragam, tergantung dari prestasi yang diraih. Di PON Aceh-Sumut, TTS mengirimkan 10 atlet, dengan dua di antaranya berhasil meraih medali untuk Provinsi NTT. Dio Koebanu dari cabang tinju mempersembahkan medali emas, sementara Yeriko Daud, juga atlet tinju, membawa pulang medali perunggu.

Tak kalah mengesankan, 10 atlet yang berlaga di ajang Paralimpik Solo berhasil meraih 12 medali, terdiri dari 5 emas, 6 perak, dan 1 perunggu, semuanya dari cabang atletik. Alfiana Nomleni menjadi sorotan utama dengan meraih 2 medali emas, diikuti oleh Sinta Boima yang membawa pulang 1 emas dan 2 perak. Atlet lain seperti Endi Misa dan Lexi Kase juga masing-masing mempersembahkan 1 emas. Medali perak diraih oleh Rensi Da Coccecao, Sinta Boima, dan Marni Natonis, sementara Elna Hana meraih 1 medali perunggu.

Bonus untuk Prestasi Gemilang

Sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras para atlet, Pemda TTS memberikan bonus berdasarkan medali yang diraih. Untuk peraih medali emas, diberikan bonus sebesar 10 juta rupiah, medali perak mendapatkan 7,5 juta rupiah, dan medali perunggu memperoleh 6,5 juta rupiah. Selain itu, Pemda TTS juga memberikan bonus 2 juta rupiah untuk atlet yang tidak berhasil meraih medali di PON maupun Paralimpik sebagai bentuk apresiasi atas usaha dan semangat mereka.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.