Dua Guru Asal Toianas Bermasalah, Kadis Musa Sebut Ada Pelanggaran Data

SoE – MataTimor.com ][ Dua guru honorer dari Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Musa Benu, S.H., saat di temui awak media di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa terkait dua orang guru honorer asal Toianas diduga adanya pelanggaran administratif, terutama mengenai status penempatan para guru tersebut yang sebenarnya berasal dari sekolah swasta, tetapi didaftarkan sebagai guru di sekolah negeri.

“Regulasi jelas, guru dari sekolah swasta yang menitip diri di sekolah negeri dan terbukti melakukan manipulasi data akan langsung dihentikan prosesnya, meskipun sudah lulus seleksi,” Ujar Kepala Dinas P dan K, pada rabu (17/7/2025).

Musa menyebut, pihak Dinas Pendidikan sudah berupaya mencoret data guru yang diketahui berasal dari sekolah swasta. Namun, sejumlah kepala sekolah tetap menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), yang menyatakan guru tersebut benar-benar aktif mengajar di sekolah negeri.

“kami sudah berupaya untuk coret dari data tetapi kenapa sampai terjadi seperti ini, karna ada banyak kepala sekolah yang siap tanda tangan SPTJM, dia bertanggung jawab bahwa ini benar-benar ada di sekolah negeri”. Ucap Kepala Dinas P & K TTS itu

Ia menambahkan bahwa, “Siapa pun yang terbukti berasal dari sekolah swasta akan diberhentikan, meskipun sudah lulus PPPK dan sudah bekerja cukup lama. Jika tidak memenuhi syarat, proses pengangkatan tidak dapat dilanjutkan karena regulasi sudah mengaturnya.”

Musa juga menceritakan adanya pengaduan yang disampaikan oleh salah satu guru kepada Wakil Bupati TTS. Ketika ditanya mengapa tidak melaporkan saat tahapan sanggah, guru tersebut mengakui berasal dari sekolah swasta.

“Kami tidak bisa berbuat banyak karena regulasi mengatur bahwa yang tidak memenuhi syarat tidak bisa dilanjutkan prosesnya. Namun, kami membuka ruang bagi siapa saja yang mengetahui hal-hal yang tidak sesuai untuk melaporkan,” tambah Musa.

Musa mengingatkan, dari total 1.495 orang yang lulus seleksi PPPK tahap 1 di Kabupaten TTS, setiap pelanggaran administratif, termasuk pemalsuan dokumen atau manipulasi data, akan berakibat pemberhentian, baik bagi PPPK maupun PNS.

“Aturan kepegawaian sangat jelas, bukan hanya untuk PPPK, tetapi juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika seseorang masuk dengan melakukan manipulasi data dan kemudian terbukti, meskipun telah bekerja bertahun-tahun sebagai PNS atau PPPK, tetap akan diberhentikan. Pemalsuan dokumen tidak bisa ditoleransi,” tegas Musa Benu

Lebih lanjut, Musa menegaskan bahwa kepala sekolah yang melakukan rekayasa dalam penandatanganan SPTJM akan diproses hukum dan dikenakan sanksi disiplin oleh BKPSDMD.

“Prosedur kami lakukan dengan verifikasi data melalui aplikasi Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Namun, ada guru yang namanya tercatat sebagai guru negeri selama lebih dari dua tahun, tetapi faktanya mengajar di sekolah swasta,” pungkasnya.