DPRD TTS Terima 10 Ranperda, Ruba Banunaek Tegaskan Seleksi Ketat, Egy Usfunan Dorong Pengaturan Dana CSR

Ruba Banunaek dan Relygius L. Usfunan - Foto Ist

SoE – MataTimor.com ][ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menerima 10 dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2024–2025. Rapat ini sekaligus menjadi ajang pembahasan awal Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten TTS Tahun 2025–2030.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD TTS, Ruba Banunaek, SE, menegaskan bahwa hanya dua pertiga dari Ranperda yang diajukan yang memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut. Dari total 15 Ranperda, lima di antaranya ditolak dengan alasan teknis dan substansi.

“Dari keseluruhan 15 Ranperda yang diajukan, hanya 10 yang diterima. Beberapa Ranperda ditolak karena substansinya sudah diatur dalam regulasi lain atau belum mendesak dari sisi kebutuhan daerah,” jelas Ruba kepada wartawan saat dikonfirmasi usai sidang paripurna.

Politisi senior Partai Golkar tersebut menyebut bahwa dari 10 Ranperda yang diterima, tiga merupakan Ranperda inisiatif DPRD, sementara sisanya merupakan perubahan atas Perda yang telah ada.

Ruba yang juga menjabat Wakil Ketua DPD II Golkar TTS mengkritisi kesiapan Pemda, terutama terkait kelengkapan dokumen pendukung.

“Hingga awal Juli 2025, baru satu dokumen Ranperda yang lengkap dan resmi diterima, yakni Ranperda RPJMD. Kami harap Pemda segera lengkapi dan sempurnakan dokumen lainnya,” tegasnya.

Berikut 10 Ranperda yang diterima:

1. Penyelenggaraan Koperasi dan UMKM (inisiatif DPRD)

2. Perubahan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah

3. Perubahan Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

4. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan TTS 2025–2029

5. Tentang Badan Permusyawaratan Desa (inisiatif DPRD)

6. Perubahan Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Tugas dan Izin Belajar

7. RPJMD Kabupaten TTS 2025–2030

8. Perubahan Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa

9. Perubahan Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa

10. Pengarusutamaan Gender

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius L. Usfunan, SH, yang dimintai tanggapannya soal Ranperda inisiatif pengaturan dana CSR. Ia mengatakan bahwa untuk Ranperda yang diusulkan, akan di sesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

“Untuk Ranperda insiatif DPRD yang diajukan oleh Fraksi PKB tentang Pengaturan Dana CSR di Kab TTS, akan diperjuangkan di Perubahan Anggaran 2025 atau di Tahun 2026,”

Politis ulung PKB ini juga berharap agar Ranperda inisiatif Dana CSR bisa ditetapkan sebagai upaya agar dana CSR dikelola dengan baik dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Ranperda CSR perlu ditetapkan agar dana CSR dari BUMN atau BUMD dan CSR dari perusahaan swasta bisa dikelola dengan baik dan profesional dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tandasnya.

Pantauan matatimor.com Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD TTS Mordekai Liu dan dihadiri oleh Bupati TTS Eduard Markus Lioe, Wakil Bupati Johny Army Konay, serta jajaran OPD ini menandai dimulainya tahapan strategis dalam pembangunan daerah lima tahun ke depan.