Doni menegaskan bahwa jika dalam waktu 10 hari tidak ada tanggapan dari KPU Kabupaten TTS terkait keberatan yang diajukan, pihaknya akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. “Kami akan menggugat SK penetapan calon tetap yang dinilai bermasalah ini,” tegasnya.
Kasus ini mencuat ke publik dan menjadi perhatian, karena melibatkan aspek hukum dan etika dalam penyelenggaraan pemilu. Doni berharap bahwa Bawaslu dan Gakkumdu akan segera melakukan kajian yang mendalam untuk menegakkan hukum dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Dengan langkah ini, Forum Pemerhati Demokrasi berupaya memastikan bahwa proses pemilu di Kabupaten TTS tetap adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Harapan akan integritas dalam penyelenggaraan pemilu tetap tinggi di kalangan masyarakat, dan tindakan Doni serta timnya menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi di daerah tersebut.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.