Dalam pernyataannya, Doni merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 180 Ayat 2, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk menghilangkan hak seseorang menjadi kepala daerah atau meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi pidana. “Sanksi yang diatur dalam undang-undang ini bisa berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 96 bulan, serta denda,” ujarnya.
Doni juga menambahkan bahwa selain melaporkan KPU Kabupaten TTS ke Bawaslu, ia juga mengajukan laporan serupa kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami ingin memastikan bahwa semua proses pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Setelah menyampaikan laporannya, Doni diterima langsung oleh Ketua Bawaslu TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt, yang didampingi oleh tiga komisionernya: Aryandi A. Amiruddin, Longginus Ulan, dan Dedan M. Aty. Desi menyatakan bahwa pihaknya akan meneliti bukti-bukti yang dilampirkan oleh Doni. Jika bukti tidak cukup, pelapor akan diberikan waktu dua hari untuk melengkapinya.
“Setelah laporan masuk, kami akan mengevaluasi apakah memenuhi syarat formil dan materil. Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilu, kami akan mengkajinya di Gakkumdu,” ungkap Desi.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.