MataTimor.com – TTS – Senin 28 Oktober 2024, suasana di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dipenuhi dengan harapan akan keadilan pemilu. Doni E. Tanoen, SE, selaku Ketua Koordinator Forum Pemerhati Demokrasi TTS, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan salah satu calon Bupati TTS periode 2024-2029.
Doni menjelaskan bahwa laporan ini berfokus pada dugaan adanya pengabaian terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Ia menuduh bahwa proses penetapan calon tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga meloloskan seorang mantan terpidana kasus korupsi yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.