David Boimau Tekankan Pentingnya Penetapan Tersangka Baru Kasus RSP Boking

oleh -Dibaca 462 Kali
oleh
IMG 20250107 WA0113 scaled
David Imanuel Boimau : Foto

MataTimor.com – TTS – Mantan anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) selama tiga periode dan pemerhati kasus korupsi, David Imanuel Boimau, mendesak agar penyidik Polda NTT segera menetapkan tersangka tambahan dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking yang merugikan negara lebih dari Rp 16,5 miliar. Boimau menilai pentingnya mengungkap peran aktor yang memaksa proyek tersebut untuk tetap dilelang meskipun ada peringatan dari Bupati Paul Mella untuk tidak melanjutkan lelang.

“Dari jalannya persidangan, kita tahu ada aktor lain yang memaksa proyek ini tetap dilaksanakan. Padahal saat itu, Bupati Paul Mella sudah menginstruksikan agar proyek tidak dilelang karena waktu yang terbatas. Penyidik harus berani menetapkan tambahan tersangka dalam kasus ini,” ujar David Boimau saat ditemui wartawan di sekitar Kota Soe pada Selasa (7/1/2025).

 

David berharap agar penyidik Polda NTT mengambil langkah tegas dalam mengungkap kasus korupsi terbesar di Kabupaten TTS ini. Menurutnya, penetapan tersangka baru akan memberikan efek jera sekaligus menjadi “kado Tahun Baru” untuk masyarakat TTS.

“Masih ada aktor utama yang menjadi penyebab kasus ini, dan mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap penyidik berani mengambil langkah tegas untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini, sebagai kado untuk masyarakat TTS,” ungkap David, yang juga merupakan politisi dari Partai Hanura.

Kasus korupsi pembangunan RSP Boking telah menyeret nama mantan Bupati TTS, Epy Tahun, yang disebut dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, pada 24 Agustus 2017, Epy Tahun yang saat itu menjabat sebagai Plt. Sekda Kabupaten TTS memimpin rapat yang memutuskan untuk tetap melaksanakan lelang proyek, meskipun ada kekhawatiran tentang waktu yang tidak mencukupi dan potensi kerugian bagi daerah.

Dalam rapat tersebut, Epy Tahun memberikan perintah untuk melakukan penyerahan simbolis dokumen lelang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP). Keputusan ini bertentangan dengan instruksi Bupati Paul Mella yang meminta agar lelang tidak dilanjutkan, mengingat keterbatasan waktu dan potensi beban pada anggaran daerah.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, Paul Mella yang juga diperiksa sebagai saksi menyatakan bahwa ia telah menginstruksikan Kepala Bappeda untuk menunda lelang proyek pembangunan RSP Boking, mengingat kekhawatiran akan dampaknya terhadap anggaran daerah di tahun 2018.

David Boimau menekankan bahwa sangat penting bagi pihak penyidik untuk menggali lebih dalam dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, guna memastikan keadilan dapat ditegakkan. Menurutnya, penetapan tersangka baru dalam kasus ini akan menjadi hadiah spesial untuk masyarakat Kabupaten TTS, yang sudah lama menantikan perkembangan kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru dalam kasus ini.