SoE – MataTimor.com ][ Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, menegaskan bahwa pegawai berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat melakukan perpindahan tugas atau mutasi dengan cara apa pun. Penegasan ini disampaikan langsung saat dikonfirmasi MataTimor.com di sela-sela kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 1.495 tenaga PPPK tahap pertama yang digelar di GOR Nekmese SoE, Senin, 14 Juli 2025.
“Kalau untuk CPNS dan PPPK, kita tegaskan bahwa regulasinya sudah jelas, tidak bisa pindah dengan cara apa pun,” ujar Bupati yang kerab disapa Buce Lioe.
Pernyataan ini merujuk pada regulasi terbaru terkait kepegawaian yang mengatur secara ketat mekanisme mutasi bagi CPNS dan PPPK. Dalam ketentuan tersebut, CPNS tidak dapat mengajukan mutasi selama belum berstatus PNS penuh, sementara PPPK, sesuai kontrak kerja, tidak memiliki hak mutasi ke unit lain selama masa perjanjian kerja berlangsung.
Bupati Eduard juga menekankan pentingnya semua pihak, baik instansi maupun individu ASN, untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, guna menjamin profesionalisme dan stabilitas dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS.
“Kita harus taat pada aturan. Kalau tidak, nanti bisa timbul kesan bahwa pemerintah membuka ruang untuk praktik-praktik tidak sehat dalam birokrasi,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1.495 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, Senin 14 Juli 2025, di GOR Nekmese SoE. Dalam pengangkatan ini, formasi Grade IX tercatat sebagai kelompok terbanyak, yakni sebanyak 674 orang.
Acara penyerahan SK dipimpin langsung oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, dan turut dihadiri oleh Sekda TTS Seperius Edison Sipa, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, perwakilan dari PT. Taspen dan BPJS Kesehatan, serta seluruh tenaga PPPK penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan belasungkawa atas wafatnya dua orang PPPK yang seharusnya turut menerima SK hari itu.
“Kiranya doa dari kita semua menyertai mereka, dan semoga mendapat tempat terbaik di sisi-Nya sesuai dengan amal baktinya,” ungkapnya
Bupati juga memberikan apresiasi atas perjuangan panjang yang telah dilalui oleh seluruh peserta hingga mencapai titik ini.
“Saya mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Ini adalah buah dari kerja keras dan bukti nyata kepercayaan negara serta daerah kepada saudara-saudari sekalian. Mari sambut ini dengan full senyum,” katanya disambut tepuk tangan para hadirin.
Ia menegaskan bahwa status sebagai PPPK bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah besar dari negara dan masyarakat.
“Tugas utama saudara-saudari adalah melayani masyarakat, bukan dilayani. Maka, tanamkan semangat pengabdian, disiplin, dan kepekaan terhadap kebutuhan rakyat. Lakukan semuanya dengan integritas, loyalitas, dan profesionalisme,” tegasnya.
Untuk diketahui, Rincian Formasi PPPK TTS Tahap Pertama, Berdasarkan Jabatan yakni,
Guru 563 orang, Tenaga Kesehatan 375 orang, Tenaga Teknis 557 orang.
sedangkan rincian Berdasarkan Grade yakni,
Grade IX 674 orang, Grade V 402 orang, Grade VII 335 orang, Grade X 59 orang, Grade III 18 orang, Grade I 7 orang.