ARAKSI Desak Polda NTT Tetapkan Mantan Bupati dan Jacob Benu sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi RSP Boking

Alfred Baun - Foto Ist

SoE – MataTimor.com ][ Kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang telah merugikan negara sekitar Rp14,5 miliar, memasuki babak baru. Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun, S.H., mendesak keras agar Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menetapkan dua nama baru sebagai tersangka, yakni mantan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, ST., MM dan Jacob E.P. Benu, ST., MT.

Desakan ini disampaikan Alfred kepada matatimor.com melalui sambungan telefon pada Kamis, 17 Juli 2025 dengan merujuk langsung pada amar putusan pengadilan dalam perkara korupsi RSP Boking yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, majelis hakim secara eksplisit memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti keterangan dan peran dua orang saksi yang dinilai turut bertanggung jawab atas proyek bermasalah tersebut.

“Sebagai Ketua ARAKSI, saya mendesak penyidik Polda NTT untuk segera menindaklanjuti fakta persidangan yang telah dituangkan dalam amar putusan. Nama Egusem Tahun dan Jacob Benu jelas disebut dalam BAP dan harus diproses hukum tanpa pengecualian,” tegas Alfred Baun.

Ia menilai, selama ini proses penegakan hukum terhadap dua sosok tersebut cenderung diabaikan. Padahal, sejak awal ARAKSI telah menekankan pentingnya penelusuran tanggung jawab pejabat pengambil kebijakan, termasuk mantan bupati selaku pemegang otoritas anggaran.

“Penyidik Polda NTT dulu pernah berjanji kepada ARAKSI untuk menunggu petunjuk JPU. Sekarang putusan pengadilan sudah keluar. Maka tidak ada lagi alasan untuk menunda penetapan tersangka terhadap Egusem Tahun dan Jacob Benu,” lanjutnya.

Alfred menegaskan, jika penyidik tetap lamban dan enggan menetapkan tersangka baru, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri. Ia menilai, jabatan penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus ini bisa dipertaruhkan apabila mengabaikan putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat.

“Ini soal keadilan. Jika penetapan tersangka tidak segera dilakukan, maka jabatan bisa jadi taruhan di Mabes Polri,” tegasnya.

ARAKSI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diproses secara hukum. Menurut Alfred, pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih, apalagi jika bukti dan perintah hukum sudah sangat jelas.