MataTimor.com, TTS – Ketua Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) TTS, Dony Tanoen, SE, memberikan apresiasi tinggi kepada penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres TTS atas keberhasilannya menangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi Dinas Kesehatan (Dinkes) TTS tahun anggaran 2014-2015.
Kasus ini mencatat kerugian negara sebesar Rp.6,426 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP. Penyidik telah memeriksa lebih dari 150 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan TTS, dr. Hosiani I. Kause, dan Rita Latole.
Menurut informasi yang diperoleh, pada Senin, 9 Desember 2024, berkas dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS. Dony berharap kerja sama antara penyidik dan kejaksaan dapat mengungkap secara terang benderang aliran dana tersebut.
“Penegakan hukum harus transparan dan adil. Siapapun yang menikmati dana Rp.6 miliar lebih itu harus dimintai pertanggungjawaban, tanpa pandang bulu,” ujar Dony, Sabtu (7/12/2024).
Dony juga menyoroti pengelolaan dana kapitasi sebesar Rp17 miliar yang dinilai bermasalah. Ia mempertanyakan peran Bupati dan Sekda TTS saat itu sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Pasalnya, meskipun dana kapitasi telah ditransfer ke rekening daerah sejak Januari 2014, bendahara baru ditetapkan pada Oktober 2014.
“Selama sembilan bulan, dana kapitasi dikelola langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan tanpa kontrol yang jelas. Apakah mungkin hal ini terjadi tanpa sepengetahuan Bupati dan Sekda? Ini harus diselidiki lebih dalam,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh hanya menyasar pihak kecil seperti Kepala Dinas atau staf, tetapi harus mengusut tuntas semua pihak yang menikmati dana tersebut.
“Informasi yang kita dapatkan, akan ada penambahan tersangka. Saya harap semua yang bertanggung jawab bersikap gentelmen dan menghadapi proses hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena tingginya angka SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dalam LKPJ Bupati tahun 2014 dan 2015. Dony berharap momentum ini dapat membersihkan tata kelola keuangan daerah TTS dari praktik korupsi.
“Masyarakat TTS mendukung penuh penegakan hukum yang adil. Jangan ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum,” pungkasnya.
Dengan langkah konkret yang telah diambil penyidik, masyarakat TTS kini menantikan perkembangan lebih lanjut, terutama terkait siapa saja pihak lain yang akan menyusul menjadi tersangka dalam kasus ini. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting untuk tata kelola keuangan yang lebih baik di masa depan.