Paul Mella: Kali Ini Kita Kasih Ular Hijau

oleh -Dibaca 2,774 Kali
Reporter: Rhey Natonis
IMG 20241018 135325
Foto : Paul V. R. Mella, Mantan Bupati TTS

TTS – MataTimor.com – Dalam sebuah kampanye terbatas yang penuh semangat di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, pada Jumat, 18 Oktober 2024, mantan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) dua periode, Paul Mella, menyampaikan seruan yang menggugah hati. Dalam orasinya, Paul mengajak masyarakat TTS untuk kali ini memberi dukungan penuh kepada salah satu putra terbaik asal kabupaten TTS, Simon Petrus Kamlasi (SPK), yang maju sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2024-2029. Dengan tegas, Paul mengungkapkan bahwa kini saatnya untuk memberikan kesempatan kepada “anak asli” TTS, dengan latar belakang tentara atau yang ia sebut sebagai “ular hijau”, untuk memimpin NTT menuju perubahan besar.

Menegaskan Perubahan dengan Kepemimpinan yang Tegas

Paul Mella, yang memiliki banyak pengalaman memimpin TTS selama dua periode, percaya bahwa untuk bangkit dari kemiskinan dan kebodohan yang sering menjadi sorotan, Kabupaten TTS membutuhkan seorang pemimpin yang lahir dari daerah itu sendiri. “Kita mau berubah harus cari pemimpin yang tegas. Kali ini, coba kita percayakan lagi anak kita yang berlatar belakang ‘ular ijo’,” tegas Paul, mengingatkan pentingnya memilih pemimpin yang bukan hanya memahami wilayahnya, tetapi juga memiliki tekad dan ketegasan dalam bertindak.

Pernyataan Paul ini bukan tanpa alasan. SPK, yang lahir dan besar di TTS, memiliki pengalaman luar biasa, salah satunya adalah dalam bidang militer, yang menurut Paul sangat penting dalam membentuk karakter pemimpin yang bisa mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. “Anak asli lebih mengerti kebutuhan kampungnya, lebih peka terhadap keluhan masyarakatnya,” ujar SPK dalam orasinya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.