Pemuda Katolik TTS Desak DKPP Pecat 5 Anggota KPUD TTS atas Dugaan Pelanggaran HAM Jelang Pilkada

oleh -Dibaca 1,272 Kali
Reporter: Paul Papa Resi
Editor: Rhey Natonis
IMG 20241009 WA0096
Foto : Ketua Pemuda Katolik Komcab TTS, drh. Luciana M. Wio,

TTS – MataTimor.com Pemuda Katolik Komisariat Cabang (PK Komcab) Timor Tengah Selatan (TTS) mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memecat lima anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) TTS yang diduga terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di TTS pada 27 November 2024.

Ketua Pemuda Katolik Komcab TTS, drh. Luciana M. Wio, menyampaikan desakan ini saat ditemui di kediamannya di Soe, Rabu (10/10/2024). Menurut Luciana, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh komisioner KPU TTS berawal dari permintaan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTS untuk menerbitkan akta kematian bagi seorang warga, Yohanes Tamonob, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat hingga kini.

“Masa orang yang masih hidup diminta dibuatkan akta kematian? Yohanes Tamonob masih hidup dan sehat. Ini tindakan yang kami duga disengaja dan merupakan pelanggaran HAM,” ujar Luciana.

Lebih lanjut, Luciana menjelaskan bahwa Yohanes Tamonob adalah salah satu warga yang memiliki hak pilih pada Pilkada mendatang. Namun, dengan diterbitkannya akta kematian tersebut, data kependudukannya dinonaktifkan, sehingga hak pilihnya secara otomatis hilang. “Kami menduga KPU TTS secara sengaja menghilangkan hak pilih Yohanes Tamonob dan mempersulit pengurusan dokumen kependudukannya,” tambahnya.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.