Belum Lakukan Pemindahan Makam, Mikael Kase Ancam Lapor Polisi

oleh -Dibaca 1,015 Kali
Reporter: Redaksi
Editor: Ardi
IMG 20240927 WA0114

Soe, Matatimor.Com – Mikael Kase, warga Desa Loli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mengancam akan melaporkan Undi Taifa ke pihak kepolisian. Pasalnya, Undi yang telah menerima biaya dari pemerintah pusat untuk pemindahan makam leluhur, hingga kini belum melaksanakan proses pemindahan, meski sudah melakukan acara syukuran.

Menurut Mikael, Undi hanya menurunkan sekitar 40 peti jenazah di kediamannya untuk kemudian dibawa ke Desa Nuna, Kecamatan Polen. Namun, hingga saat ini proses pemindahan makam, termasuk 15 makam leluhur Mikael, di antaranya Timo Kase dan Lafu Faot Kase, belum juga dilakukan.

“Memang waktu lalu sudah ada acara syukuran pemindahan makam leluhur, tapi proses pemindahan belum dilakukan. Informasinya, biaya pemindahan makam sudah diterima oleh Undi,” kata Mikael saat ditemui di Soe, Jumat (27/9/2024).

Mikael Kase dengan tegas menyatakan akan melaporkan Undi ke pihak berwajib jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait pemindahan makam leluhurnya. Ia juga menuntut agar Undi bertemu dengannya dan keluarga besar untuk menjelaskan kapan proses tersebut akan dilakukan serta bagaimana dengan dana pemindahan yang telah diterima.

“Saya meminta agar Undi segera bertemu kami untuk menjelaskan kapan tepatnya proses pemindahan dilakukan. Kami juga ingin tahu apa yang terjadi dengan dana pemindahan yang sudah dia terima. Undi harus memberikan penjelasan kepada kami,” tegas Mikael.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon, Undi Taifa membantah tuduhan Mikael Kase. Ia mengatakan bahwa tidak ada makam leluhur Mikael Kase di tanah yang ia kelola.

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.