64 Desa di TTS Sudah SPJ

oleh
oleh
Kepala Dinas PMD : Drs. Christian M. Tlonaen - Foto
Shares

MataTimor.com – TTS – Sebanyak 64 desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah berhasil menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Namun, hingga pertengahan Maret 2025, baru empat desa yang telah mencairkan Dana Desa tahap pertama.

Keempat desa tersebut adalah Desa Neke, Desa Pene Utara, Desa Tobu, dan Desa Noenoni. Mereka menjadi yang tercepat dalam menyalurkan Dana Desa tahap pertama, bahkan lebih awal dibanding banyak desa lain di provinsi ini. Keberhasilan mereka tak lepas dari penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang mempermudah pengelolaan dan pencairan dana.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) TTS, Drs. Christian M. Tlonaen, penggunaan Siskeudes telah membantu desa-desa tersebut dalam memproses administrasi keuangan dengan lebih cepat dan akurat.

“Dukungan penuh terhadap Siskeudes memungkinkan administrasi keuangan desa menjadi lebih transparan dan mempercepat pencairan dana. Ini menunjukkan bahwa dengan sistem yang baik dan kepatuhan administrasi, desa bisa mendapatkan manfaat Dana Desa lebih awal,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Keberhasilan empat desa dalam mencairkan Dana Desa tahap pertama memberikan harapan bagi desa-desa lain. Saat ini, 64 desa yang telah menyelesaikan SPJ 2024 sedang menjalani tahap evaluasi dan asistensi Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Jika proses ini berjalan sesuai rencana, desa-desa ini diharapkan segera menyusul dalam penyaluran Dana Desa tahap pertama.

Namun, masih ada 202 desa yang belum menyelesaikan SPJ tahun anggaran 2024. Mereka masih dalam tahap penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan sebelum dapat melanjutkan ke proses evaluasi dokumen perencanaan tahun 2025.

Christian menegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian SPJ dapat berdampak pada keterlambatan penyaluran Dana Desa, yang pada akhirnya menghambat berbagai program pembangunan di desa.

“Kami memahami bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban membutuhkan waktu, tetapi desa-desa harus bergerak cepat. Jika tidak, mereka berisiko mengalami keterlambatan dalam pencairan dana, yang akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan di desa masing-masing,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), batas waktu penyaluran Dana Desa tahap pertama adalah 15 Juni 2025. Jika desa tidak segera menyelesaikan administrasi dan proses pencairan, mereka berisiko mengalami gagal salur, seperti yang terjadi pada 15 desa di tahun 2024.

Keterlambatan ini bisa berdampak besar pada program pembangunan yang sudah direncanakan, termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta berbagai program sosial yang didanai oleh Dana Desa.

Untuk menghindari keterlambatan tersebut, Dinas PMD telah mengeluarkan surat teguran dan imbauan resmi kepada seluruh desa, mendesak mereka untuk segera menyelesaikan administrasi keuangan agar pencairan dana tidak terhambat.

“Kami sudah memberikan imbauan keras agar desa segera menyelesaikan administrasi keuangan. Jika tidak, mereka akan menghadapi risiko gagal salur, yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Christian.

Untuk mempercepat proses pencairan Dana Desa, Dinas PMD telah mengadakan rapat koordinasi dengan Koordinator Tenaga Pendamping Desa dan Tenaga Ahli. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan strategi dalam mendampingi desa-desa agar bisa segera menyelesaikan dokumen perencanaan anggaran kegiatan mereka.

 

“Kami meminta agar tenaga pendamping desa benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik dan aktif membantu desa dalam menyusun dokumen perencanaan kegiatan serta pengelolaan administrasi keuangan,” tegas Christian.

Ia juga menekankan bahwa keterlambatan tahun lalu harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.”Kami berharap keterlambatan yang terjadi pada tahun lalu bisa menjadi pelajaran berharga. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan lebih jujur, terbuka, dan terencana agar tidak terus terulang masalah yang sama setiap tahun,” tambahnya.

Saat ini, waktu terus berjalan, dan batas akhir pencairan Dana Desa semakin dekat. Jika tidak segera diproses, ratusan desa di TTS berisiko menghadapi keterlambatan pembangunan akibat dana yang belum tersalurkan.

Kini, tanggung jawab ada di tangan para kepala desa dan perangkat desa. Mereka harus segera menyelesaikan administrasi keuangan agar pembangunan desa tidak terhambat.

Dengan 64 desa yang sudah menyelesaikan SPJ dan siap melangkah ke tahap berikutnya, harapan tetap ada bahwa pencairan Dana Desa tahap pertama dapat segera dilakukan secara lebih luas. Namun, tanpa aksi nyata dari desa-desa yang masih tertinggal, risiko gagal salur tetap menjadi ancaman serius bagi pembangunan desa di Kabupaten TTS.

No More Posts Available.

No more pages to load.