Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab TTS telah melakukan berbagai langkah pembinaan kepada para aparat desa yang terlibat. Edison Sipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penggalian informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait, tetapi juga memberikan bimbingan teknis agar permasalahan ini tidak berulang di masa mendatang.
“Kami berharap, dan kami sudah lakukan pembinaan serta ambil keterangan. Punishment tetap akan kami berikan, sehingga nanti pada bulan Januari tahun 2025 sudah pasti bahwa pengelolaannya akan dilakukan oleh penjabat kepala desa,” ujar Edison.
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.